
Nilai UMP Dinilai Tak Penuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak
Bandar Lampung, 21 November 2025 — Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat ini masih jauh dari layak. Penilaian ini berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di wilayah tersebut.
Saat ini, UMP Lampung tercatat sebesar Rp2.893.070. Sementara itu, kajian dari serikat buruh Lampung menunjukkan kebutuhan pokok buruh mencapai sekitar Rp3.383.000 per bulan. Perhitungan tersebut diambil dari 13 komponen standar KHL, seperti beras, telur, minyak goreng, gula pasir, listrik bulanan, kebutuhan sekolah, hingga transportasi kerja. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp489.930 atau lebih dari 15 persen dari kebutuhan riil pekerja.
“Maka bila pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP harus 15 persen,” kata Derri, Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Kamis, 20 November 2025.
Banyak Jurnalis di Lampung Masih Digaji di Bawah UMP
SPM Lampung dan AJI Bandar Lampung juga menyoroti kondisi perusahaan pers yang masih menggaji jurnalis dan pekerja media di bawah standar upah minimum. Informasi yang diterima lembaga tersebut menunjukkan banyak perusahaan pers di Lampung yang belum memenuhi kewajiban upah layak sesuai UMP/UMK.
Kondisi ini pernah diungkap dalam riset AJI Bandar Lampung pada 2021. Dalam kajian tersebut, dari 30 jurnalis perempuan yang menjadi responden, 10 di antaranya menerima upah sekitar Rp1 juta–Rp2,3 juta. Bahkan satu orang jurnalis perempuan diketahui menerima upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Padahal, pada tahun itu UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan mendapat upah di bawah UMP.
“Memberi gaji di bawah upah minimum (UMR/UMP/UMK) adalah tindak pidana. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja,” ujar Derri.
Usulan UMK 2026: Bandar Lampung Tertinggi
Terkait perusahaan pers yang mengacu pada UMK, Derri mendorong perusahaan melakukan penyesuaian sesuai regulasi terbaru. Untuk tahun 2026, UMK Bandar Lampung yang merupakan tertinggi di Provinsi Lampung, diusulkan naik 15 persen atau sekitar Rp495.805 dari nilai tahun 2025 sebesar Rp3.305.367, sehingga menjadi Rp3.801.172. Sementara itu, UMK pada 10 kabupaten di Lampung yang saat ini tercatat sebesar Rp2.893.069 juga diusulkan naik 15 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK akan naik sebesar Rp433.960 menjadi Rp3.327.029.
AJI: Upah Layak Kurangi Potensi Pelanggaran Etik Jurnalistik
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan pentingnya penghasilan yang layak bagi jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan profesional dan tanpa tekanan ekonomi. Menurutnya, kesejahteraan yang buruk dapat mendorong munculnya praktik-praktik tidak etis dalam dunia jurnalistik.
Selain upah layak, Dian juga berharap perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan mempertimbangkan prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja. Ia menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarga jurnalis.
”Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan pekerja. Upaya tersebut mencakup pemberian gaji layak, bonus, kenaikan gaji, kepemilikan saham, serta perlindungan asuransi.
Penulis: Khadijah Raihan